Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum: RUU TNI Bukan Permintaan Presiden Prabowo

Merinda Faradianti
18 March 2025 19:20

Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas membantah sejumlah isu yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam kabar kengototan pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI. Dia mengatakan, sejak awal, RUU TNI merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); bahkan dari periode 2019-2024.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," tegasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, pemerintah telah menjalankan tugasnya untuk mengawal isi RUU TNI yang dibahas bersama dengan pengusul atau DPR. Dia pun memastikan, revisi hanya bertujuan untuk penguatan internal TNI; bukan untuk memperluas kewenangan atau bahkan membangkitkan kembali dwifungsi militer.

Menurut dia, dalam pembahasan, pemerintah pun menjaga agar TNI tetap berada dalam koridor utamanya yaitu menjaga pertahanan dan keamanan negara. Perluasan pos kementerian dan lembaga negara yang boleh diisi perwira aktif pun hanya memberi payung hukum terhadap kondisi yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

"Menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, itu tidak sama sekali. Kemudian, bahwa ada penambahan dari 10 menjadi 16, yang sesungguhnya hanya 14," ujar Supratman.