Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras bahwa usulan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) tidak memberatkan pengusaha sektor pertambangan, kendati telah banyak menuai kritik dari pelaku industri.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan tarif royalti baru—yang mayoritas mengalami kenaikan dan menggunakan sistem pentarifan progresif — akan segera diundangkan.

Dia menegaskan penyesuaian tarif royalti minerba perlu dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola industri pertambangan, agar pendapatan dari sektor tersebut bisa adil antara yang diperoleh perusahaan dan negara.

“Jadi semua yang saya tahu itu diterapkan progresif semua. Artinya, saat harga naik, royaltinya juga naik. Jadi, dan mudah-mudahan, tidak memberatkan lah. [...] Rasanya itu masih oke lah,” tegas Tri ditemui usai agenda Mining Forum 2025, Selasa (18/3/2025). 

Kawasan pertambangan Amman Mineral Nusa Tenggara. (Dok. AMNT)

Tri menggarisbawahi, dalam merumuskan formulasi tarif minerba yang baru, Kementerian ESDM sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah pun telah memperhitungkan secara komprehensif besaran tarif yang sesuai, dengan melihat laporan keuangan perusahaan-perusahaan tambang. 

Bagaimanapun, Tri enggan membeberkan kapan tarif royalti minerba yang baru resmi diterapkan. Dia hanya menegaskan bahwa regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) untuk tarif royalti yang baru sudah hampir rampung dan sudah dilimpahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Bergeming

Pada perkembangan lain, Tri mengaku telah menerima surat keberatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Namun, dia mensinyalir pemerintah belum tentu mengabulkan permintaan keringanan dari asosiasi.

“Bisa ya bisa enggak, [kalau] saya enggak,” ujarnya singkat.

Tri menjelaskan pada saat sosialisasi usulan tarif royalti minerba yang baru pada Sabtu (8/3/2025), pemerintah sekaligus melakukan uji publik dan sudah memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tarif yang diajukan Kementerian ESDM.

Nah ternyata ada beberapa masukan dan lain sebagainya, tetapi poinnya adalah kami masih menunggu, menerima setelah itu, menerima beberapa masukan. Namun, masukannya itu tidak komprehensif. Artinya begini, [pengusaha mengeklaim]; ‘Kami akan rugi.’ Loh, angka ruginya sebelah mana? Kalau kami dari pemerintah kan [melihat] laporan keuangan, kita exercise, dan tidak hanya 1—2 perusahaan, tetapi minimal 10 untuk masing-masing klaster. Jadi saya rasa sudah hampir selesai lah untuk pembahasan terkait dengan royalti.”

Untuk diketahui, pemerintah akan merevisi PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu, sederet penyesuaian tarif royalti pun telah disodorkan Kementerian ESDM.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar 8 Maret 2025, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan di antaranya sebagai berikut: 

1. Batu bara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.

2. Nikel

Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.

3. Nickel matte

Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.

4. Feronikel

Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.

5. Nickel pig iron

Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.

6. Bijih tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.

7. Konsentrat tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

8. Katoda tembaga

Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

9. Emas

Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.

10. Perak

Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam timah

Tarif royalti naik mulai  3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022. Mereka a.l.:

1. Intan

Dalam usulan baru tersebut, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5%.

2. Perak Nitrat

Dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4%.

3. Logam Kobalt

Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.

4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte

Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2%.

5. Perak dalam konsentrat timbal

Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25%.

(wdh)

No more pages