Logo Bloomberg Technoz

ESDM Kukuh Kenaikan Royalti Tak Memberatkan, Segera Disahkan

Mis Fransiska Dewi
19 March 2025 04:10

Pertambangan nikel./Bloomberg-Ron D'Raine
Pertambangan nikel./Bloomberg-Ron D'Raine

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkeras bahwa usulan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) tidak memberatkan pengusaha sektor pertambangan, kendati telah banyak menuai kritik dari pelaku industri.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan tarif royalti baru—yang mayoritas mengalami kenaikan dan menggunakan sistem pentarifan progresif — akan segera diundangkan.

Dia menegaskan penyesuaian tarif royalti minerba perlu dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola industri pertambangan, agar pendapatan dari sektor tersebut bisa adil antara yang diperoleh perusahaan dan negara.

“Jadi semua yang saya tahu itu diterapkan progresif semua. Artinya, saat harga naik, royaltinya juga naik. Jadi, dan mudah-mudahan, tidak memberatkan lah. [...] Rasanya itu masih oke lah,” tegas Tri ditemui usai agenda Mining Forum 2025, Selasa (18/3/2025). 

Kawasan pertambangan Amman Mineral Nusa Tenggara. (Dok. AMNT)

Tri menggarisbawahi, dalam merumuskan formulasi tarif minerba yang baru, Kementerian ESDM sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah pun telah memperhitungkan secara komprehensif besaran tarif yang sesuai, dengan melihat laporan keuangan perusahaan-perusahaan tambang.