Bloomberg Technoz, Jakarta - Kegiatan pasar saham dibekukan sementara atau trading halt usai indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%; bahkan mencapai 6,02% hari ini. Peristiwa pertama sejak terakhir kali terjadi pada masa Pandemi Covid-19, awal 2020.
Usai peristiwa tersebut, pemerintah ternyata justru ingin melakukan revisi terhadap kebijakan pembekuan transaksi otomatis tersebut. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto yang membuka peluang evaluasi kebijakan trading halt.
“Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt yang 5% itu kan kemarin diberlakukan saat Covid, tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).
Dia mengklaim pemerintah akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas rencana evaluasi tersebut.
“Ya tentu automatic suspension bisa dilihat lagi,” ungkap dia.
Menurut Airlangga, penurunan IHSG pada hari ini terjadi akibat volatilitas yang terjadi di pasar saham berbagai negara. Ia mengklaim, pasar saham negara lain terlebih dahulu turun pada beberapa pekan ini, sementara Indonesia diduga baru terjadi pada hari ini.
“Kalau dari segi fundamental kuat, kalau penurunan ini kan diberbagai negara saham naik turun biasa. Saat saham-saham yang negara lain minggu-minggu lalu turun cukup dalam, mungkin kemarin kita belum terlau kena, baru berimbas satu dua hari ini,” kata dia.
Pada sesi I perdagangan, IHSG sempat anjlok hingga 6,12%, memicu trading halt untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19. Namun, pada sesi II, indeks mulai memangkas pelemahan dan berada di level 6.148,1 atau turun 5% per pukul 13.35 WIB.
Kebijakan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
(azr/frg)