Logo Bloomberg Technoz

Restitusi Pajak Rp111,04 Triliun per Februari 2025, Melonjak 93%

Dovana Hasiana
19 March 2025 03:40

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp111,04 triliun sampai dengan Februari 2025. 

Angka ini meningkat 93,11% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi Rp57,5 triliun sampai dengan Februari 2024. 

"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 28 Februari 2025 adalah sebesar Rp111,04 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (18/3/2025). 

Dwi menjelaskan perincian restitusi per jenis pajak, yakni restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp86,31 triliun dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau Pasal 29 badan sebesar Rp22,96 triliun. 

Sedangkan perincian menurut sumber adalah restitusi normal sebesar Rp70,92 triliun; restitusi dipercepat sebesar Rp35,16 triliun; dan restitusi upaya hukum sebesar Rp4,97 triliun.

Ramadan 2025