Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Wakil Todotua Pasaribu angkat bicara perihal penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5% lebih, hingga menyebabkan perdagangan di pasar saham harus dihentikan sementara (trading halt) pada perdagangan Selasa (18/3/2025). Banyak faktor yang memengaruhi kondisi di bursa, termasuk sentimen yang terjadi di dunia.

"Nggak ada masalah, yang namanya market kan kondisionalnya banyak. Market [artinya] bicara pasar saham, kan kondisionalnya bisa dalam, secara internal negara kita maupun kondisional global," jelas Todotua saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

Todotua menyebut bahwa dari sisi pemerintah  tentu telah mengambil langkah sesuai sektor dalam hal ini melalui percepatan investasi dan hilirisasi. Pasalnya, lanjut Todotua, Indonesia memiliki sumber daya sekaligus pasar potensial hingga membuatnya berada di tatanan strategis.

"Kemudian juga kita dengan adanya Danantara, kita mau melakukan berbagai macam percepatan terhadap investasi itu sendiri, karena kita sadar betul bahwa resources kita punya, kita punya juga potential market yang besar," jelasnya. "Kan pasar itu based on trust. How they look them pemerintahannya itu bekerjanya seperti apa, dan berbicara pasar ya fluktuatif naik turun itu biasa." 

Sekadar catatan, kejatuhan IHSG hingga siang hari ini semakin dalam. Pukul 11.15 WIB, IHSG turun 313,46 poin atau setara dengan pelemahan 4,84% ke level 6.158. Tak lama berselang, IHSG turun 325,04 poin atau setara 5,02% ke level 6.146,91 jelang penutupan sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025), sehingga perdagangan di bursa saham harus mengalami trading halt.

Kebijakan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.
  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
  • Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

(prc/wep)

No more pages