Logo Bloomberg Technoz

Tiket Coldplay Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai, Ini Alasannya

Krizia Putri Kinanti
18 May 2023 09:10

Suasana konser Coldplay di Brazil. (Dok @annaleemedia lewat unggahan @coldplay/Instagram)
Suasana konser Coldplay di Brazil. (Dok @annaleemedia lewat unggahan @coldplay/Instagram)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjabarkan rinci alasan pembelian tiket konser band Coldplay tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam utas Twitter akun resmi @DitjenPajakRI menulis bahwa di Indonesia, sistem perpajakan membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat kewenangan pemungutannya di DJP dan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemda dan sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

 “Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN,” tulis akun resmi tersebut, Rabu (17/5/2023).

Harga dan denah tempat duduk konser Coldplay Jakarta (PK Entertainment)

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak Tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, di dalam pasal 50 huruf e dan pasal 55 ayat1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dikenakan 15%.