Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi akan memperluas sejumlah lahan sawah yang dilindungi (LSD) dari semula 8 Provinsi menjadi sebanyak 12 Provinsi, yang diproyeksikan menjadi lumbung pangan sebagai program prioritasnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan. Zulkifli Hasan mengatakan perluasan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pembuatan lahan sawah baru dan optimalisasi sawah agar tak dialihfungsikan.

Revisi tersebut akan menyasar ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dari semula lahan sawah yang dilindungi (LSD) menjadi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B).

"Jadi [sebelumnya] ada 8 Provinsi, sekarang 12 Provinsi. Ada tambahan di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Kalimantan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/025).

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tealh menetapkan LSD di Kabupaten/Kota pada 8 Provinsi.

Kedelapan Provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total luas 3,83 juta Hektare (Ha).

Usai perluasan tersebut, akan jadi lebih banyak lahan sawah yang akan dilindungi menjadi LP2D, yang nantinya harus akan melibatkan Pemerindah Daerah melalui pembentukan tim terpadu.

"Nantinya, [jika ada rencana alihfungsi] lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu harus melibatkan Pemerintah Daerah," ujar Zulhas.

Beri Insentif

Di sisi lain, Zulhas mengatakan, pemerintah juga berencanana untuk memberikan insentif bagi pemilik lahan sawah yang dilindungi tersebut. 

Pembatasan alihfungsi sawah tersebut dinilai pemerintah juga akan membuat pemilik lahan tidak produktif, yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan.

"Maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah. Nanti ada insentif khusus," tuturnya.

Namun, pembahasan insentif tersebut hingga saat ini masih dalam tahap perumusan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

(ain)

No more pages