Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Perluas Jangkauan Alih Fungsi Sawah, Kini 12 Provinsi

Sultan Ibnu Affan
18 March 2025 14:30

Petani beraktivitas di persawahan Karawang, Jawab Barat, Rabu (24/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petani beraktivitas di persawahan Karawang, Jawab Barat, Rabu (24/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi akan memperluas sejumlah lahan sawah yang dilindungi (LSD) dari semula 8 Provinsi menjadi sebanyak 12 Provinsi, yang diproyeksikan menjadi lumbung pangan sebagai program prioritasnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan. Zulkifli Hasan mengatakan perluasan tersebut dilakukan guna memaksimalkan pembuatan lahan sawah baru dan optimalisasi sawah agar tak dialihfungsikan.

Revisi tersebut akan menyasar ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dari semula lahan sawah yang dilindungi (LSD) menjadi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B).

"Jadi [sebelumnya] ada 8 Provinsi, sekarang 12 Provinsi. Ada tambahan di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, hingga Kalimantan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/025).

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tealh menetapkan LSD di Kabupaten/Kota pada 8 Provinsi.