Logo Bloomberg Technoz

Secara terperinci, Permendag 8/2025 tersebut mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, yang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.

Pemerintah memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian pasir besi yang bernilai tambah seperti titanium slag.

"Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim.

Selain itu, beleid tersebut juga mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar. 

Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

Revisi ini juga menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

"Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” tutur Isy.

Kehutanan

Sementara, di sektor kehutanan, Permendag 9/2025 tersebut memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi, yang juga sebagai pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi,” tegas Isy Karim.

Beleid itu juga, kata Isy, memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi di luar negeri, namun jumlah di Indonesia terbatas.

Sementara itu, Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir.  Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023."

(ain)

No more pages