Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Rilis Aturan Baru Ekspor Pertambangan dan Kehutanan

Sultan Ibnu Affan
18 March 2025 12:50

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua aturan baru soal penyesuaian terhadap ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.

Aturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.9/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang mulai berlaku 13 Maret 2025.

"Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran resminya, dikutip Selasa (18/3/2025).

Busan, sapaan akrabnya, mengatakan dua beleid tersebut akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional. 

Ia pun berharap aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.

Sektor Pertambangan