Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai terdapat beberapa sentimen yang mempengaruhi kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan menyebabkan perdagangan di bursa saham harus dihentikan sementara (trading halt). 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan koreksi pasar saham yang tajam tidak terlepas dari sentimen investor terhadap faktor kinerja fiskal yang memburuk. 

Sekadar catatan, realisasi APBN sampai akhir Februari 2025 mencatat defisit sebesar Rp31,2 triliun atau setara 0,13% dari PDB. Angka itu berasal dari nilai pendapatan negara senilai Rp316,9 triliun di kala belanja negara lebih besar yakni mencapai Rp348,1 triliun.

Selain itu, Bhima menilai sentimen negatif lainnya adalah skeptisme terhadap tata kelola Badan Pengelola Investasi Danantara hingga daya beli masyarakat yang turun. Penurunan saya beli, menurut Bhima, terkonfirmasi oleh impor barang konsumsi jelang ramadan yang terkoreksi 21,05% (year-on-year/yoy) pada Februari 2025. 

"Kami juga identifikasi polemik Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia [RUU TNI] menjadi sentimen negatif juga di market. Ada risiko TNI masuk jabatan sipil menurunkan daya saing ekonomi Indonesia," ujar Bhima dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Di lain sisi, Bhima mengamini terdapat faktor kebijakan proteksionisme Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengacaukan pasar saham di negara berkembang. Namun, faktor domestik Indonesia punya andil lebih besar. "Kalau sampai trading halt berarti investor asing akan terus lakukan sell off." 

Kejatuhan IHSG hingga siang hari ini semakin dalam. Pukul 11.15 WIB, IHSG turun 313,46 poin atau setara dengan pelemahan 4,84% ke level 6.158.

Tak lama berselang, IHSG turun 325,04 poin atau setara 5,02% ke level 6.146,91 jelang penutupan sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (18/3/2025), sehingga perdagangan di bursa saham harus dihentikan sementara (trading halt).

Kebijakan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.

Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

(lav)

No more pages