Logo Bloomberg Technoz

Penghentian perdagangan mengacu pada SK Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Trading halt merespons “penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%,” menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.

IHSG menutup sesi pagi pada level 6.076 (-6,12%), bergerak anomali dengan rupiah tercatat berada di kisaran Rp16.444. Sentimen di pasar membuat aksi jual terjadi secara masif saat total transaksi perdagangan mencapai Rp8,3 triliun.

"Pelemahan signifikan di IHSG sampai menimbulkan trading halt dipicu oleh saham konglomerasi yang kompak melemah, terutama grup Barito. Ini memicu sell off di saham konglomerasi lainnya. Jika tidak berhasil rebound, saham big banks dan bluechips berpotensi ikut lanjut koreksi," tulis Trimegah Sekuritas Indonesia dalam catatannya, Selasa.

Sebagai informasi, kebijakan trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

  1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
  2.  Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
  3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

(prc/wep)

No more pages