MIND ID Beber Pemegang IUP di RI Kalah Saing Saat Jualan Mineral
Mis Fransiska Dewi
18 March 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Mining Industri Indonesia (MIND ID) mengungkapkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) acapkali sulit bersaing lantaran terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan harga mineral acuan (HMA) untuk transaksi jual-beli, dibandingkan dengan perusahaan pemegang izin usaha industri (IUI).
Senior Vice President Division Head of IMMRI MIND ID Ratih Dewihandajani mengatakan para pemegang IUP sangat diwajibkan untuk menggunakan HMA dalam kegiatan jual-belinya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Adapun, IUP diterbitkan dan menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Sementara itu, terdapat juga perusahaan sektor pertambangan yang tidak terintegrasi dan mengantongi izin lain berupa IUI yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Berbeda dengan pemegang IUP, terang Ratih, pemegang IUI banyak yang masih menjual komoditas mineralnya dengan harga pasar yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan dalam HMA. Harga yang lebih kompetitif ini lebih banyak diminati oleh pembeli.
“Kita sih senang kalau semuanya kompak, tetapi kan ada yang izin yang tidak tunduk pada Keputusan Menteri ESDM. Kalau saya boleh sebut merek, ada IUI gitu kan. Lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pemegang IUP yang integrasi, yang harus menjadi subjek atau tunduk kepada peraturan harga minimum atau mandatori HMA,” kata Ratih dalam diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, dikutip Selasa (18/3/2025).
