Bloomberg Technoz, Jakarta – Holding BUMN sektor pertambangan, PT Mining Industri Indonesia (MIND ID) menyatakan wacana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal memengaruhi setoran dividen dari perusahaan pertambangan terintegrasi kepada negara.
"Kami merupakan bagian dari pemerintah, tetapi kami menyuarakan juga sebagai anggota IMA [Indonesian Mining Assosiation]. Terutama [untuk perusahaan tambang yang] terintegrasi dari hulu ke hilir, dampak royaltinya paling signifikan," kata Senior Vice President Division Head of IMMRI MIND ID Ratih Dewihandajani Ratih dalam diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, dikutip Selasa (18/3/2025).
Menurut Ratih, dampak kenaikan tarif royalti minerba juga akan berpengaruh pada tergerusnya laba operasional rutin perusahaan sehingga berdampak pada dividen anggota grup MIND ID yang akan disetorkan kepada negara. Dengan demikian, pendapatan negara dinilai dapat berkurang.
“Jadi yang akan berjualannya profit, operational, rutin akan berdampak kepada dividen yang juga [berdampak] kepada negara atau dibagikan kepada negara,” ujarnya.

Beban Hilirisasi
Di sisi lain, Ratih menyebut MIND ID juga memiliki mandat untuk melakukan hilirisasi melalui anggotanya, yang mencakup; PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, PT Timah (Persero) Tbk (TINS), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Untuk itu, kata Ratih, kenaikan royalti dinilai akan berdampak pada investasi di sektor hilirisasi dari para anggota MIND ID.
"Akan tetapi, ada dampak juga kepada kewajiban yang bersifat investasi hilirisasi itu. Jadi menggerus keekonomian daripada kewajiban kita sebagai mandat MIND ID dari pemerintah untuk hilirisasi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan, bagi komoditas nikel, kenaikan tarif royalti sangat berpengaruh pada perusahaan tambang nikel yang terintegrasi.
Hingga saat ini terdapat tiga perusahaan yang memiliki tambang nikel terintegrasi. Dua di antaranya merupakan anggota MIND ID yakni Antam dan Vale, sedangkan satu lagi adalah PT Wanatiara Persada
Status tambang terintegrasi tersebut, menurut Meidy, membuat ketiganya membayar royalti di bagian akhir atau terafiliasi pada produk akhir nikel yang dihasilkan.
"[Perusahaan] yang terintegrasi ada tiga: Vale, Antam, Wanatiara. Terintegrasi dengan izin usaha pertambangan [IUP] sehingga royaltinya di belakang, royaltinya di produk," ungkap Meidy.
CreditSights Inc, bagian dari Fitch Group, sebelumnya juga memperkirakan setoran dividen anak usaha kepada MIND IDberisiko terdampak penyesuaian tarif royalti sektor minerba ini.
MIND ID, diramal akan paling terimbas penyesuaian tarif royalti karena menaungi sejumlah perusahaan di sektor emas, feronikel, nikel, dan timah karena deretan komoditas tersebut masuk dalam daftar rencana kenaikan tarif royalti yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini.
Terlebih, kontribusi produksi emas dalam pendapatan MIND ID mencapai sekitar 21%, feronikel dan nikel 12%, timah 11%, serta batu bara 39%. Adapun, kontribusi emas dalam EBITDA MIND ID mencapai sekitar 9%, feronikel dan nikel 17%, timah 5%, serta batu bara 59%.
Sekadar catatan, setoran dividen grup MIND ID kepada negara mencapai Rp11,2 triliun pada 2024. Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri melaporkan pendapatan grup sebelum diaudit pada 2024 mencapai Rp145 triliun, tumbuh 15,6% secara anual.
Pada Tahun Buku 2022, 2023, 2024 MIND ID mencatatkan setoran pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp66,48 triliun, sedangkan setoran royalti pada 2024 mencapai Rp12,73 triliun.
“Secara umum, kontribusi MIND ID kepada negara meningkat. Setoran dividen ke kas negara mencapai Rp11,2 triliun pada 2024 dan Rp7,5 triliun pada 2023. Secara total, penyetoran dividen Tahun Buku 2023 mencapai Rp18,6 triliun ke kas negara,” ujar Akhmad dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (13/3/2025).
(wdh)