Dua Kali Sekjen NasDem Terjerat Korupsi, Ini Kasus-kasusnya
Ezra Sihite
18 May 2023 07:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Proyek yang berbau korupsi itu disebutkan merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Tim penyidik telah meningkatkan kepada yang bersangkutan menjadi tersangka," lanjutnya.
Usai diperiksa sekitar tiga jam dalam pemeriksaan ketiga, Plate ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia resmi di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan hingga 20 hari ke depan.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku penggunaan anggaran," lanjut Kuntadi.