Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten BUMN, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), tak mampu lunasi surat utang total senilai Rp1 triliun. Emisi ini berasal dari dua penerbitan.
Pertama, Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar.
Kedua, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 dengan nilai emisi Rp412,9 miliar.
Kelalaian pembayaran kewajiban WIKA diumumkan oleh Bank Mega, selaku wali amanat atas kedua emisi tersebut.
"Dengan ini memberitahukan kepada pemegang sukuk dan obligasi, bahwa WIKA telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali emisi Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025 dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian perwaliamatan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (18/3/2025).
Sudah Lewat Jatuh Tempo
Seperti yang sudah dijelaskan oleh wali amanat, kedua seri surat utang sejatinya sudah jatuh tempo sejak 18 Februari 2025.
Namun, sebelum jatuh tempo, WIKA kala itu sempat mengusulkan skema baru pelunasan kewajiban secara prorata.
Alasannya, WIKA tengah mengalami kesulitan likuiditas imbas pemangkasan anggaran infrastruktur oleh pemerintah sehingga industri konstruksi menjadi penuh tantangan.
Di sisi lain, dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan PMN yang diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya.
"Kedua kondisi ini mengakibatkan Perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash, sehingga Perseroan mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C serta perpanjangan sisa pokok obligasi dan sukuk Seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama dua tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon atau imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon," jelas Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya dalam keterangan tertulis per 14 Februari.
Usulan skema pelunasan sudah diajukan dalam sejumlah RUPO dan RUPSU, termasuk yang digelar pada 4 Februrari 2025. Namun, rapat belum dapat mengambil suatu keputusan.
Sementara, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, RUPO dan RUPSU dapat diadakan kembali paling cepat 28 hari dari tanggal pelaksanaan RUPO dan RUPSU terakhir.
Sekadar informasi, kedua seri emisi tersebut merupakan bagian dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Saat diterbitkan pada awal 2022, baik obligasi dan sukuk tersebut terbagi dalam Seri A hingga C, dengan plafon emisi hingga Rp2,5 triliun.
(dhf/wep)