KPK Limpahkan Berkas eks Wali Kota Semarang cs ke Penuntutan
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 March 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah merampungkan berkas penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang. Lembaga antirasuah ini pun melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus ini ke tingkat penuntutan.
"Pada hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Senin (17/03/2025).
KPK setidaknya mengusut tiga kasus dugaan korupsi berbeda yaitu pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Beberapa nama dijerat sebagai tersangka pada 1-2 kasus korupsi tersebut; tidak ketiga-tiganya.
Para tersangka tersebut adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar.
KPK mencatat, sekitar November 2022 atau usai dilantik menjadi wali kota Semarang, Hevearita mengumpulkan Sekretaris Daerah, seluruh kepala dinas, asisten I, asisten II, asisten III, kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli di rumah pribadinya. Dalam kegiatan tersebut, Hevearita memberikan instruksi agar seluruh pejabat tersebut mengikuti perintah dirinya dan Alwin.