"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ujarnya.
Per 10 Maret lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan telah mencairkan sebanyak Rp90 miliar JKP-JHT eks pekerja Sritex.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan angka tersebut setidaknya telah terealisasi 58,7% dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan seacara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7% sudah terealisasi," ujar Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.
Hanya, pemerintah hingga saat ini belum memastikan mendorong kurator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan juga pesangon.
Pemerintah menyebut THR hingga pesangon untuk eks Pegawai Sritex tersebut menunggu aset perusahaan pailit tersebut laku terjual.
"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujar Yassierli, belum lama ini.
(ain)