Logo Bloomberg Technoz

JHT-JKP Eks Pekerja Sritex Hampir Rampung, Nasib THR-Pesangon?

Sultan Ibnu Affan
17 March 2025 19:20

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hampir rampung.

Hal itu dia utarakan usai melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

"Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca-PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," ujarnya siaran resmi, Senin (17/3/2025).

Yassierli mengatakan, pemerintah juga memastikan terus berupaya memberikan solusi bagi sekitar 11  ribu pekerja raksasa tekstil dalam negeri tersebut yang terdampak.

Apalagi, kata dia, per hari ini juga telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.