AGK Meninggal, KPK Tetap Ingin Sita Aset Hasil Korupsi
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 March 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia sebagai narapidana kasus kasus suap dan gratifikasi jabatannya di Rumah sakit Chasan Boesoirie Ternate, Jumat (14/03/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sebenarnya tengah mengusut kasus AGK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sesuai aturan, KPK akan menghentikan seluruh proses hukum berkaitan dengan AGK sebagai pribadi. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut memastikan kasus korupsinya akan terus dilanjutkan termasuk penyusuran aliran uang dan TPPU hasil korupsi; sebagai upaya mengembalikan uang negara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para penyidik akan menggelar rapat bersama pimpinan dan biro hukum KPK. Mereka akan menentukan sikap resmi terkait kasus korupsi AGK.
“Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya,” kata Asep kepada awak media, dikutip Senin (17/3/2025).
Menurut dia, aparat penegak hukum tetap bisa mengejar aset-aset narapidana atau tersangka korupsi yang meninggal dunia. Salah satunya dengan pengajuan gugatan perdata. Akan tetapi, proses hukum ini hanya bisa dilakukan Kejaksaan Agung sebagai penngacara negara.