Logo Bloomberg Technoz

Cara Laporan SPT Tahunan 2025, Tak Pakai Coretax

Referensi
17 March 2025 18:06

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Awal tahun menjadi waktu yang penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Laporan ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan pajak, tetapi juga mencegah risiko terkena denda akibat keterlambatan. 

Berikut panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan 2025 secara online dengan cepat dan mudah.

Apa Itu SPT Tahunan?

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang mencakup informasi penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan. Pelaporan ini bertujuan untuk menjaga transparansi keuangan dan memastikan setiap warga negara memenuhi kewajibannya.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Hingga 31 Maret 2025

  • Wajib Pajak Badan: Hingga 30 April 2025

Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Masih Melalui DJP Online

Website Pajak (Tangkapan Layar www.pajak.go.id)

Meskipun pemerintah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap dilakukan melalui DJP Online. Hal ini dikarenakan sistem Coretax baru akan digunakan secara penuh mulai tahun 2026, sehingga data wajib pajak tahun 2024 masih belum terintegrasi ke dalam sistem tersebut.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di DJP Online