Bisakah NPWP Dinonaktifkan Jika Sudah Tidak Bekerja?
Referensi
17 March 2025 17:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan, pembayaran, dan pemotongan pajak.
Namun, bagi individu yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap, muncul pertanyaan: apakah NPWP dapat dinonaktifkan?
Banyak orang khawatir bahwa meskipun mereka tidak lagi memiliki penghasilan, mereka tetap harus memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah ada prosedur untuk menonaktifkan NPWP serta bagaimana cara mengajukannya.
Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Jika permohonan disetujui, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebaliknya, NPWP tidak otomatis dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Proses penonaktifan harus diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.