Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil kembali dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

“Akan di jadwalkan [pemanggilan] ulang. Jadwal [pemeriksaan] ulangnya kapan, belum tahu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

Menurut dia, penyidik menerima informasi tentang alasan dua politikus tersebut tak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu. Kata dia, Fauzi dan Charles mengklaim sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Untuk DPR RI tidak hadir sudah konfirmasi karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa.

KPK sendiri pernah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem bernama Satori. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan beberapa tempat di wilayah Cirebon–yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori.

Dalam kasus ini, KPK menyebut BI memang menyalurkan dana CSR untuk sejumlah kegiatan sosial. Pada beberapa kasus anggota Komisi XI DPR berperan hanya sebagai perantara atau pemberi rekomendasi.

Anggota legislatif tersebut kemudian tak terlibat dalam penyaluran dan tak menerima dana tersebut secara langsung atau tak langsung. Dana diklaim memang diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan sosial di dapil tiap anggota Komisi XI tersebut.

Namun, penyidik menemukan beberapa anggota DPR justru memanipulasi aliran dana CSR tersebut hingga berujung pada kantong pribadi dan kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial pada sejumlah dapil diduga fiktif atau palsu.

"Nah, ini yang sedang kita dalami adalah ya prosesnya itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. "Ada orang yang menggunakan benar-benar CSR itu, amanah sesuai. Ada juga yang tidak sesuai peruntukannya."

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Penggeledahan dilakukan akibat Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang dari penggeledahan rumah anggota dewan tersebut.

(azr/frg)

No more pages