Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Periksa Lagi 2 Anggota DPR di Korupsi CSR BI-OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 March 2025 13:25

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil kembali dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

“Akan di jadwalkan [pemanggilan] ulang. Jadwal [pemeriksaan] ulangnya kapan, belum tahu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).

Menurut dia, penyidik menerima informasi tentang alasan dua politikus tersebut tak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu. Kata dia, Fauzi dan Charles mengklaim sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Untuk DPR RI tidak hadir sudah konfirmasi karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa.

KPK sendiri pernah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem bernama Satori. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan beberapa tempat di wilayah Cirebon–yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori.