Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 dilakukan pada Juni 2025. 

Keputusan ini menimbang banyak masukan setelah gaduh para peserta yang lolos tes CPNS harus menunggu hingga Oktober 2025.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, kemudian Presiden mengambil keputusan dan menyetujui pengangkatan Calon ASN dipercepat, untuk CPNS diselesaikan Juni 2025. PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Prasetyo menegaskan keputusan pemerintah dilakukan demi kepastian pengangkatan para Calon ASN. 

"Keputusan diambil untuk memastikan penempatan ASN dan PPPK dapat memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan hak-hak ASN untuk dapat terpenuhi, berkaitan penempatan hingga gaji," ujar Prasetyo.

"Pemerintah tidak mengabaikan masukan dan aspirasi, akhirnya kami melaporkan kepada presiden. Dan Presiden meminta kami untuk mencari solusi," ujar dia.

Prasetyo meminta penyelesaian pengangkatan calon ASN agar ditindaklanjuti sesuai kesiapan masing-masing K/L dan pemerintah daerah.

"Kepada K/L dan Pemerintah Daerah, segera dilakukan analis dan simulasi," tegas dia.

Sebelum keputusan hari ini, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dari rencana semula Maret 2025 menjadi Oktober 2025, bahkan berpotensi molor hingga Maret 2026. 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penundaan pengangkatan CPNS menjadi PNS ini akan menimbulkan efek berantai terhadap ekonomi nasional. Ini terutama berdampak pada kesejahteraan CPNS secara langsung, daya beli sekaligus keuntungan usaha yang lesu, hingga akhirnya mengganggu kesejahteraan pegawai swasta secara tidak langsung.

Bhima berpendapat, kebijakan itu menunjukkan pemerintah tidak mampu menjadi peredam gejolak atau shock absorber seperti yang menjadi slogannya selama ini. Terlebih di saat sektor swasta dilanda pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

(ain)

No more pages