Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan sejumlah pasal yang mengalami revisi atau mendapat rumusan baru pada draf revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI. Lembaga legislatif tersebut mengklaim hanya ada perubahan rumusakan pada tiga pasal yaitu Pasal 3; Pasal 47; dan Pasal 53.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, revisi pada tiga pasal tersebut pun tak membuka peluang kembali terjadinya dwifungsi militer. Menurut dia, RUU TNI hanya ingin memperkuat sisitem internal TNI; mulai dari pengaturan usia pensiun, hingga penegasan tugas di luar dinas militer atau pada jabatan sipil.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut di kompleks DPR, Senin (17/03/2025).

Soal Pasal 3, menurut dia, DPR dan pemerintah tak mengubah bunyi ayat (1) yang memang menetapkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Pada ayat (2), DPR dan pemerintah hanya merapikan dengan menetapkan seluruh kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI seluruhnya berada di dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.

Pasal 53, kata Dasco, DPR dan pemerintah hanya menyeragamkan usia pensiun anggota TNI yang setara dengan sejumlah lembaga negara lainnya. Di tubuh TNI, anggota militer memiliki masa tugas aktif yang bervariasi sesuai dengan kepangkatannya; mulai dari 55 hingga 62 tahun.

Sedangkan pada Pasal 47, menurut dia, DPR dan pemerintah tak menambah luas jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif TNI. Dia mengklaim, selama ini sejumlah perwira tinggi TNI memang sudah bertugas di sejumlah lembaga tersebut. RUU TNI hanya memberikan payung hukum dan jaminan. Dia menampik ada lembaga baru yang dimasukkan.

Dasco mengklaim, ayat (1) pasal tersebut memberikan ruang perwira TNI menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga negara; dari sebelumnya hanya 10 kementerian atau lembaga. Sedangkan ayat (2) secara tegas mengharuskan perwira TNI mengundurkan diri lebih dulu untuk mengisi jabatan sipil di luar 15 kementerian atau lembaga yang sudah ditetapkan.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu. Saya melihat banyak sekali dan kalau pun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco.

Pasal-pasal Baru di RUU TNI

Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Pasal 53
(1)Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan
terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


Ketentuan Peralihan

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun;
4) yang berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 tahun; dan
3) yang belum berusia 51 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 tahun;

Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 tahun;

c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56  tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 tahun, dan

d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun;
2) yang berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 tahun; dan
3) yang belum berusia 56 tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 tahun.

(azr/frg)

No more pages