Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 March 2025 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan sejumlah pasal yang mengalami revisi atau mendapat rumusan baru pada draf revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI. Lembaga legislatif tersebut mengklaim hanya ada perubahan rumusakan pada tiga pasal yaitu Pasal 3; Pasal 47; dan Pasal 53.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, revisi pada tiga pasal tersebut pun tak membuka peluang kembali terjadinya dwifungsi militer. Menurut dia, RUU TNI hanya ingin memperkuat sisitem internal TNI; mulai dari pengaturan usia pensiun, hingga penegasan tugas di luar dinas militer atau pada jabatan sipil.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut di kompleks DPR, Senin (17/03/2025).
Soal Pasal 3, menurut dia, DPR dan pemerintah tak mengubah bunyi ayat (1) yang memang menetapkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Pada ayat (2), DPR dan pemerintah hanya merapikan dengan menetapkan seluruh kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI seluruhnya berada di dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
Pasal 53, kata Dasco, DPR dan pemerintah hanya menyeragamkan usia pensiun anggota TNI yang setara dengan sejumlah lembaga negara lainnya. Di tubuh TNI, anggota militer memiliki masa tugas aktif yang bervariasi sesuai dengan kepangkatannya; mulai dari 55 hingga 62 tahun.