Logo Bloomberg Technoz

Terancam Tutup, Smelter Nikel Diminta Bebas dari Pajak GMT

Mis Fransiska Dewi
17 March 2025 11:30

Smelter nikel./Bloomberg- Cole Burston
Smelter nikel./Bloomberg- Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpendapat pengimplementasian aturan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebaiknya tidak menyasar perusahaan yang telah berkomitmen investasi di bidang hilirisasi pertambangan mineral.  

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan perushaaan-perusahaan yang banyak berinvestasi di smelter nikel selama ini mendapatkan insentif libur pajak atau tax holiday. Mereka telah berinvestasi cukup besar di Tanah Air untuk mendukung program penghiliran sektor pertambangan. 

Dalam kaitan itu, Sudirman menyebut perusahaan-perusahaan smelter yang baru beroperasi dan belum balik modal sebaiknya tidak dicabut atau dikurangi fasilitas pajaknya dan harus dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimal 15% akibat pemberlakuan GMT mulai Tahun Pajak 2025. 

“Jika hal ini terjadi, bukan saja akan menyebabkan Indonesia dianggap tidak memiliki komitmen dalam melindungi kepentingan investor, yang paling dikhawatirkan perusahaan pengolahan tersebut tidak kompetitif dalam menjalankan kegiatan operasinya, sehingga menyebabkan penurunan produksi atau berhenti operasi,” kata Sudirman saat dihubungi, Senin (17/3/2025). 

Penyadapan bijih nikel di tungku matte di smelter nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Menurut dia, pemerintah perlu berdiskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha untuk memastikan penerapan GMT tidak memberikan dampak signifikan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas fiskal.