"Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar dana itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," tegasnya.
Negara, kata dia, telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang mencapai Rp3,6 kuadriliun sekitar 15% atau Rp394,3 triliun dikelola oleh Kementerian ESDM untuk subsidi dan kompensasi gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), BBM, hingga listrik.
Dia memerinci, sebanyak Rp87 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG per tahun, Rp26,7 triliun untuk subsidi BBM, serta Rp89,7 triliun untuk subsidi listrik. Sedangkan total kompensasi energi sebesar Rp190,9 triliun.
Menurut Bahlil, memastikan subsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri ESDM. "Saya tidak akan pernah mengenal capek. Karena hak rakyat untuk menerima adalah yang tidak mampu," katanya.
Selain memperbaiki distribusi BBM, pemerintah juga fokus pada tata kelola LPG bersubsidi 3 Kg. Pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp36.000 per tabung. Seharusnya harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan dalam distribusi, sehingga masyarakat kerap harus membayar dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp23.000 hingga Rp30.000 per tabung.
"LPG ini sejak 2007, pemerintah tidak pernah menaikkan harganya. Subsidi LPG yang dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Akan tetapi, apa yang terjadi? Sampai di rakyat ada yang Rp23.000, Rp25.000, bahkan Rp30.000," ucap Bahlil.
Dalam upaya penertiban distribusi LPG bersubsidi, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun, Polri telah berhasil mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi di Bali yakni kelompok pengoplos LPG3 Kg dalam sebuah operasi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Sukawati, Gianyar, Bali, pada Selasa (11/3/2025) lalu. Para tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung berkapasitas 12 Kg dan 50 Kg secara ilegal.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi LPG bersubsidi tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah.
Di samping itu, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, serta masyarakat untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap tata kelola distribusi migas dan LPG bersubsidi makin transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
(mfd/wdh)