Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan telah mengenakan sanksi pada puluhan distributor Minyakita, yang terbukti mengurangi takaran kemasan dan melanggar aturan, seperti yang terjadi belakangan ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelanggaran tersebut yang ditemukan antara lain penjualan di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/3/2025).
Selain menjual di atas HET, para pelaku usaha tersebut juga mengemas atau memproduksi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Mereka, lanjut Moga, juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, hingga tak memberikan data informasi kepada petugas pengawas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Moga.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.
Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
"Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer,” pungkas Moga.
(ibn/roy)