Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita

Sultan Ibnu Affan
17 March 2025 10:10

Petugas menuangkan Minyakita kedalam gelas ukur saat sidak di Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menuangkan Minyakita kedalam gelas ukur saat sidak di Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan telah mengenakan sanksi pada puluhan distributor Minyakita, yang terbukti mengurangi takaran kemasan dan melanggar aturan, seperti yang terjadi belakangan ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelanggaran tersebut yang ditemukan antara lain penjualan di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/3/2025).

Selain menjual di atas HET, para pelaku usaha tersebut juga mengemas atau memproduksi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Petugas menunjukkan takaran Minyakita saat sidak di Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka, lanjut Moga, juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, hingga tak memberikan data informasi kepada petugas pengawas.