Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dua kategori tertentu. 

Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana dikutip melalui beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (17/3/2025). 

Di sisi lain, beleid tersebut memastikan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Totalnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan, THR dan gaji ke-13 disalurkan kepada 9,4 juta orang pada 2025.

Aparatur negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. 

Pensiunan terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Polri dan pensiunan pejabat negara. 

Selanjutnya, penerima pensiun terdiri atas penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia; penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/ meninggal dunia; penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia. 

Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia; penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas; penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia; dan penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, penerima tunjangan terdiri atas penerima Tunjangan Veteran; penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; penerima tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan veteran, kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Selanjutnya, penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI; penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; penerima tunjangan bersifat pensiun

warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri; penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri. 

Terakhir, penerima tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(lav)

No more pages