Kategori PNS Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 pada 2025
Dovana Hasiana
17 March 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dua kategori tertentu.
Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana dikutip melalui beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (17/3/2025).
Di sisi lain, beleid tersebut memastikan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Totalnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan, THR dan gaji ke-13 disalurkan kepada 9,4 juta orang pada 2025.