Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus BTS 4G Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Kuntadi soal penetapan tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia resmi di tahan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus proyek BTS dan Bakti Kominfo ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Kejaksaan juga sudah menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
(ezr)