Dukungan kepada Kejagung, menurut Surya, karena Partainya percaya Kejagung bebas dari intervensi pihak manapun termasuk intervensi kepentingan politik.
"Saya katakan totalitas kita akan berikan dukungan. Mari semua kita tuntaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memastikan akan terus mendalami kemungkinan aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol). Diketahui kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti yang menjerat Johnny merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.
"Terkait aliran dana (ke parpol) dan lain sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Johny G Plate sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022.
Selanjutnya, Kuntadi mengatakan bahwa proses pendalaman kasus ini tidak akan berhenti usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru. Pada hari ini selain Plate, ada 6 saksi lain yang masih diperiksa. "Tunggu saja, kegiatan tidak berhenti begitu saja," lanjut dia.
Ia juga lantas menekankan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila ditemukan adanya aliran dana korupsi ini yang mengalir ke parpol tertentu.
"Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata dia.
Dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate telah diperiksa sebagai sebanyak 3 kali. Ia diperiksa pertama kali sebagai saksi dalam kasus korupsi Bakti, pada 14 Februari 2023. Lalu kembali diperiksa pada 15 Maret 2023. Kemudian hari ini, Sekjen Partai NasDem tersebut diperiksa dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dengan tambahan Plate ini, Kejagung telah menetapkan total 6 orang tersangka. Lima orang lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(dba)