Logo Bloomberg Technoz

KUHAP Baru, Praperadilan Bisa Batalkan Pemblokiran Rekening

Mis Fransiska Dewi
16 March 2025 16:36

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Humas Kemenkumham)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Humas Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum mengungkap rumusan baru pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memperluas materi yang bisa digugat melalui praperadilan. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, praperadilan tak hanya akan berfokus pada lima materi yaitu pengujian sah atau tidak sahnya penangkapan dan penahanan; penghentian penyidikan dan penuntutan; penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, dan penetapan ganti rugi atau rehabilitasi.

Menurut dia, seseorang bisa juga mengajukan gugatan praperadilan saat aparat penegak hukum melakukan upaya paksa pemblokiran transaksi perbankan atau rekening tabungan.

“Jadi kita berikan definisi bahwa pemblokiran adalah penghentian sementara transaksi perbankan yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, kemudian hal itu juga merupakan objek dari pra peradilan,” kata Eddy dikutip Minggu (16/3/2025). 

Menurut Eddy, rumusan KUHAP ingin memastikan gugatan praperadilan harus memberikan rasa keadilan. Selain perluasan materi, kata dia, aparat penegak hukum ke depannya akan dipaksa menghentikan proses penyidikan saat ada gugatan praperadilan.