KUHAP Baru, Hakim Bisa Beri Maaf Terdakwa
Mis Fransiska Dewi
16 March 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum mengungkap beberapa isi aturan baru yang akan masuk dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej atau Eddy Hiariej tentang lima jenis putusan peradilan pada KUHAP baru.
Menurut dia, lima jenis putusan tersebut didasarkan pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam beleid tersebut, sistem peradilan Indonesia tidak hanya mengenal sanksi pidana.
Eddy mengatakan, hal ini membuat peradilan tak akan hanya mengeluarkan tiga jenis putusan yang selama ini berlaku yaitu putusan pidana, putusan bebas, dan putusan lepas dari tuntutan hukum. KUHAP baru akan memberi dua potensi baru bagi hakim yaitu putusan pemaafan hakim; dan putusan berupa tindakan.
“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujar dia dikutip Minggu (16/3/2025).
Akan tetapi, dia belum memberikan penjelasan lebih detil tentang bagaimana bentuk rechterlijk pardon yang diamanatkan KUHAP baru. Termasuk jenis-jenis putusan tindakan yang bisa dijatuhkan hakim.