"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kominfo.
Adapun penetapan Johny ini usai diperiksa untuk ketiga kalinya, Kejagung menaikan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Adapun, selama pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan total 6 tersangka, yakni:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
(ibn/roy)
No more pages