Logo Bloomberg Technoz

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kominfo.

Adapun penetapan Johny ini usai diperiksa untuk ketiga kalinya, Kejagung menaikan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

Mobil Johnny G Plate digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Adapun, selama pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan total 6 tersangka, yakni:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

(ibn/roy)

No more pages