"Sekali lagi saya tegakkan kita hargai proses hukum. Kepada Partai NasDem saya ingatkan untuk tetap. Jangan kasi tempat memecah-belah," lanjutnya.
Diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.
Pantauan di lokasi, Johnny G Plate usai diperiksa langsung menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta.
(ezr)