LPS Tidak Jamin Dana Nasabah Bank yang Hilang Karena Hacker
Krizia Putri Kinanti
17 May 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Serangan grup hacker LockBit terhadap PT Bank Syariah Indonesa Tbk (BRIS) membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara mengenai penjaminan dana nasabah.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan Bank BSI merupakan peserta penjaminan LPS sehingga dana nasabah dijamin. Namun, penjaminan LPS hanya berlaku untuk dana pihak ketiga (DPK) bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sampai saat ini karena BSI masih beroperasi secara normal, maka tanggung jawab oprasional Bank masih menjadi tanggung jawab Bank (pengurus) dan di bawah pengawasan OJK," ujar Dimas menjelaskan.
Dimas menambahkan bahwa penjaminan LPS berlaku untuk nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya dengan syarat 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank sehingga nasabah tersebut adalah nasabah yang sah.
Kedua, Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Artinya tabungan atau deposito dari nasabah mendapatkan bunga yang tidak melebihi bunga penjaminan nasabah. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal atau melakukan fraud. Artinya, nasabah tersebut tidak memiliki peran sama sekali dalam membuat bank menjadi gagal.