Logo Bloomberg Technoz

"Selanjutnya, mungkin mereka harus kembali ke Kemenperin ya, untuk IMEI nya. Kalau di kami cukup sertifikasi saja," ungkap Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto ketika diminta konfirmasi. 

Untuk diketahui, Kemenperin resmi menerbitkan sertifikat TKDN bagi 20 produk perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

"Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kemenperin.

Memang sebelumnya  sudah terjadi kesepakatan terbaru antara Apple dengan Kemenperin, dimana Menperin Agus Gumiwang menyatakan perusahaan asal California, AS itu telah melunasi utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta, yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Desember 2024.

Skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia, menjadi awal pemenuhan TKDN dan sebagai prasyarat utama penjualan perangkat mereka di pasar Indonesia.

Lebih lanjut, Febri menyatakan Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelasnya. Dengan demikian, tak lama lagi iPhone 16 series sudah dapat dipastikan beredar di pasar perangkat ponsel pintar Indonesia.

(ain)

No more pages