Logo Bloomberg Technoz

Diketahui beberapa waktu lalu saat Presiden Jokowi mengikuti Rapat Pimpinan Kemenhan, Presiden sempat menjajal Maung dengan disopiri langsung oleh Prabowo.

Di samping keperluan kendaraan, Menhan juga menyinggung bakal ada tambahan nilai tunjangan kepada prajurit Babinsa. Namun kata dia, dalam bentuk tunjangan operasi masing-masing. Tambahan tunjangan itu diprioritaskan bagi prajurit Babinsa di Kodim yang berada di daerah rawan dan berisiko.

"Tergantung jenis Kodimnya. Tentu akan ada penambahan dan perubahan. Jadi tidak akan seragam," kata Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Diketahui untuk tunjangan kinerja TNI masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018 yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 memuat tunjangan kinerja pegawai Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dengan kelas jabatan dan pangkat yang diterima yang masih berlaku hingga tahun 2022. Nominalnya sebagai berikut:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
Kasum/Wakil KSAD/Wakil KSAL/Wakil KSAU: Rp34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan selain tunjangan kinerja termasuk tunjangan pengabdian bagi yang bertugas di wilayah terluar Indonesia.

(ezr/frg)

No more pages