Reaksi Komdigi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek PDNS
Pramesti Regita Cindy
14 March 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Atas penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Digital (nomenklatur baru, sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika) menegaskan dukungan penuh terkait proses penegakan hukum tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail menyatakan, pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tegas Ismail dalam keterangan tertulis Jumat (14/3/2025).
Kementerian yang kini dipimpin Meutya Hafid itu diketahui masuk dalam pemeriksaan Kejari Jakarta Pusat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020 hingga 2024.
Menurut Kejari Pusat, penyelidikan bermula usai adanya temuan indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek dengan total anggaran Rp958 miliar. Diduga melibatkan pejabat Kemenkominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.