Penerapan Hitung Pajak Gaji Baru Bikin Warga Lebih Bayar Rp16,5 T
Dovana Hasiana
14 March 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun pada 2024. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan lebih bayar itu diklaim kembali pada Januari-Februari 2025.
"Penerimaan Januari-Februari seolah-olah turun, tetapi itu efek kebijakan TER atas PPh 21 pajak atas gaji, upah, honor karyawan pegawai," ujar Anggito dalam konferensi pers, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dalam paparannya, Anggito menjelaskan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 adalah Rp26,3 triliun pada Januari-Februari 2025. Angka ini turun 39,54% dibandingkan realisasi Rp43,5 triliun pada Januari-Februari 2023.
Jika tanpa lebih bayar, kata Anggito, rata-rata PPh Pasal 21 periode Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai gambaran, rata-rata yang sudah dinormalisasi pada Desember 2024 hingga Februari 2025 adalah Rp21,2 triliun. Sementara Desember 2023 hingga Februari 2024 adalah Rp20,4 triliun.