Logo Bloomberg Technoz

"Untuk ini, [kapan hasil verifikasi bisa diterima] bisa dikonfirmasikan ke Kemendag," ujarnya.

Menyisir Akar Masalah Utang Migor Rp344 M Pemerintah ke Peritel (Infografis/Bloomberg Technoz)

Sudah Siapkan Dana

Terkait dengan jumlah yang harus dibayarkan, BPDPKS sebenarnya sudah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran rafaksi minyak goreng. Dana sebesar itu disiapkan dengan asumsi program minyak goreng satu harga berjalan selama enam bulan.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng yang diklaim mencapai Rp344,15 miliar ke 31 peritel modern. Utang tersebut terkait dengn kebijakan minyak goreng satu harga yang dijalankan pada 19-31 Januari 2023.

Adapun, besaran utang pemerintah tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh Kemendag secara sepihak senilai Rp14.000/liter.

Utang rafaksi minyak goreng nyaris tidak dibayar oleh pemerintah karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sudah tidak berlaku. Beleid tersebut merupakan dasar hukum kebijakan minyak goreng satu harga. 

Namun, pemerintah akhirnya harus membayar utang tersebut setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) yang menyatakan bahwa pemerintah tetap harus memenuhi hak peritel modern walaupun Permendag No.3/2022 tidak berlaku lagi.

Terkait dengan persoalan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa nominal yang akan dibayarkan oleh BPDPKS ke para peritel modern. Apakah akan sama dengan klaim yang mereka sebutkan atau berbeda.

"Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya. Kalau bahwa ini punya MT atau modern trade Aprindo mungkin, kemudian ini punya GT atau general trade," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

(rez/wdh)

No more pages