Logo Bloomberg Technoz

Royalti Naik dan Pajak GMT: Pukulan Ganda Industri Smelter Nikel

Mis Fransiska Dewi
14 March 2025 10:30

Kompleks pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Selasa (7/3/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Kompleks pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Selasa (7/3/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia Mining Association (IMA) berpendapat sejumlah perusahaan smelter nikel di Indonesia akan kesulitan jika pemerintah mengimplementasikan aturan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), khususnya pada perusahaan pengolahan yang selama ini mendapatkan insentif libur pajak atau tax holiday. 

Secara bersamaan pemerintah juga berencana menaikkan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba), yang juga berlaku tidak hanya untuk bijih nikel, tetapi juga produk turunan nikel yang diolah di smelter seperti feronikel, nickel pig iron, dan nickel matte.

“Aturan GMT, kemudian ditambah dengan beban biaya dari rencana kenaikan tarif royalti tentu akan lebih menyulitkan perusahaan,” kata Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Hendra menyebut perusahaan smelter yang telah mendapatkan tax holiday akan berhitung ulang. khususnya pada arus kas perusahaan karena beban usaha makin bertambah untuk memenuhi aturan GMT. 

Smelter nikel PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Bagaimanapun, Hendra menyebut masih terlalu dini untuk memproyeksikan apakah perusahaan smelter nimkel yang selama ini menikmati tax holiday bakal tumbang setelah diberlakukannya GMT pada Tahun Pajak 2025. Dia mengeklaim prospek industri pengolahan mineral logam di Tanah Air masih akan bagus ke depannya.