Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Bakti ke Parpol

Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 15:02

Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya  memastikan akan terus mendalami kemungkinan aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke partai politik (parpol). Diketahui kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti yang menjerat Johnny merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.

"Terkait aliran dana (ke parpol) dan lain sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Johny G Plate sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022.

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan bahwa proses pendalaman kasus ini tidak akan berhenti usai Plate ditetapkan sebagai tersangka baru. Pada hari ini selain Plate, ada 6 saksi lain


yang masih diperiksa. "Tunggu saja, kegiatan tidak berhenti begitu saja," lanjut dia.