Logo Bloomberg Technoz

Gojek-Grab Kasih Syarat Ojol Kurir yang Dapat Bonus Hari Raya

Pramesti Regita Cindy
14 March 2025 09:15

Driver ojek daring (ojol) menunggu penumpang di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek daring (ojol) menunggu penumpang di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Menyusul arahan pemerintah terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Gojek dan Grab telah menetapkan syarat tertentu bagi mitra mereka agar dapat menerima bonus tersebut.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyatakan Gojek menetapkan kriteria para ojol dan kurir meraih BHR:

  • Waktu aktif: Mitra harus benar-benar aktif dalam menyelesaikan pesanan.
  • Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan perjalanan atau pengantaran.
  • Kepatuhan: Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," terangnya. 


Perusahaan juga menyatakan dukungnnya pada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik. Gojek memastikan bahwa skema BHR akan berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan kapasitas finansial perusahaan.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy lantas menambahkan, BHR merupakan apresiasi tambahan dari perusahaan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik. Namun, bonus ini bukan kebijakan tahunan dan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.