Royalti Tembaga Akan Dinaikkan, Tak Sesuai IUPK Freeport?
Mis Fransiska Dewi
14 March 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan tarif royalti yang telah diatur dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perseroan bersifat nailed down, atau pajak yang bersifat tetap hingga masa izin usaha habis pada 2041.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), padahal, tengah berencana menaikkan tarif royalti untuk biijh, konsentrat, dan katoda tembaga. Seperti diketahui, Freeport adalah produsen terbesar dari ketiga komoditas tersebut di Indonesia.
“Ya, kami kan royalti untuk Freeport diatur dalam IUPK yang tarifnya sifatnya nailed down sampai 2041 itu,” kata Presiden Direktur Freeport Tony Wenas ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (14/3/2025).
Tony menegaskan Freeport tetap akan membayar pajak dan iuran royalti, tetapi besarannya sesuai dengan kesepakatan dalam IUPK tersebut.

Dalam paparannya di Komisi VI, Tony menyebut iuran royalti yang dibayarkan oleh Freeport mencapai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Freeport juga menyumbang penerimaan negara sejumlah US$4,7 miliar atau sekitar Rp85 triliun pada 2024.